Minggu, 05 Juni 2011

BAB I
PENGETAHUAN DASAR KORESPONDENSI

                        Yang dimaksud dengan korespondensi atau surat menyurat adalah kegiatan saling berkirim surat oleh perseorangan atau organisasi. Sedangkan koresponden adalah pihak-pihak yang terlibat atau para pelaku korespondensi.
                        Komunikasi dengan media surat sampai saat ini masih sangat dibutuhkan dan belum tergantikan dengan media lain. Hal ini disebabkan karena surat memiliki keunggulan dari media tulis lain. Keunggulan tersebut adalah surat digunakan sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sah karena surat yang asli memiliki identitas yang jelas yaitu adanya tanda tangan atau stempel asli.

                        Penggunaan e-mail atau surat elektronik oleh banyak perusahaan yang dalam kegiatan korespondensinya lebih karena alasan kecepatan dan efisiensi saja. Karena e-mail belum memiliki bukti otentik yang ditandai dengan adanya tanda tangan asli dari penanggung jawab surat dan atau stempel asli dari lembaga sebagai identitas resmi lembaga, maka apabila kita bermaksud menyampaikan informasi yang memiliki konsekuensi hukum sebaiknya kita menggunakan surat biasa. Namun jika informasi yang akan kita sampaikan tidak memiliki konsekuensi hukum, penggunaan e-mail akan lebih tepat.
Bersambung... 

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Blog ini. Kritik dan saran sangat dibutuhkan bagi Saya untuk memperbaikinya.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!