Tampilkan postingan dengan label Surat Legal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Legal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2011

Berikut adalah Tips Membuat surat Legal, tapi terlebih dahulu harus tahu apa itu Surat Legal? Baiklah,Surat legal adalah surat yang memiliki kekuatan hukum. Jumlah surat legal sangat banyak, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.        Surat Keputusan (SK)
Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Surat keputusan mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai surat informatif dan sebagai surat persuasif.
Surat keputusan memiliki 2 bagian pokok, yaitu:
a.       Konsideran: landasan/dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan.
b.      Diktum keputusan: isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan.
Pedoman penulisan surat keputusan:
a.       Bagian pembuka; surat dibuka dengan ungkapan seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan
b.      Bagian tengah; menyampaikan keputusan yang dibuat.
c.       Bagian penutup; penegasan pelaksanaan atau antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat.
d.      Tembusan; SK selalu disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.

2.       Surat Tugas/Perintah
Surat tugas merupakan surat yang dibuat untuk menugaskan seseorang/sekelompok orang untuk melaksanakan suatu tugas khusus di luar operasional.
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!