1. Surat Keputusan (SK)
Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Surat keputusan mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai surat informatif dan sebagai surat persuasif.
a. Konsideran: landasan/dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan.
b. Diktum keputusan: isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan.
Pedoman penulisan surat keputusan:
a. Bagian pembuka; surat dibuka dengan ungkapan seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan
b. Bagian tengah; menyampaikan keputusan yang dibuat.
c. Bagian penutup; penegasan pelaksanaan atau antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat.
d. Tembusan; SK selalu disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.
2. Surat Tugas/Perintah
Surat tugas merupakan surat yang dibuat untuk menugaskan seseorang/sekelompok orang untuk melaksanakan suatu tugas khusus di luar operasional.