Tampilkan postingan dengan label Surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2011


  1. Perusahaan kepada Pemasok (atau sebaliknya)
a.       Surat Permintaan Informasi
b.      Surat Pesanan
c.       Surat Klaim/Keluhan
d.      Surat Permintaan Kredit
e.       Surat Referensi Dagang
f.       Surat Permintaan Referensi

  1. Perusahaan kepada Pelanggan
    1. Surat Perkenalan
    2. Surat Penawaran
    3. Surat Pengantar/Surat Tanda Terima
    4. Surat Persetujuan Klaim
    5. Surat Penolakan Klaim
    6. Surat Persetujuan Kredit
    7. Surat Penolakan Kredit
    8. Surat Tagihan
    9. Surat Pemberitahuan

Berikut adalah Tips Membuat surat Legal, tapi terlebih dahulu harus tahu apa itu Surat Legal? Baiklah,Surat legal adalah surat yang memiliki kekuatan hukum. Jumlah surat legal sangat banyak, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.        Surat Keputusan (SK)
Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Surat keputusan mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai surat informatif dan sebagai surat persuasif.
Surat keputusan memiliki 2 bagian pokok, yaitu:
a.       Konsideran: landasan/dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan.
b.      Diktum keputusan: isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan.
Pedoman penulisan surat keputusan:
a.       Bagian pembuka; surat dibuka dengan ungkapan seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan
b.      Bagian tengah; menyampaikan keputusan yang dibuat.
c.       Bagian penutup; penegasan pelaksanaan atau antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat.
d.      Tembusan; SK selalu disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.

2.       Surat Tugas/Perintah
Surat tugas merupakan surat yang dibuat untuk menugaskan seseorang/sekelompok orang untuk melaksanakan suatu tugas khusus di luar operasional.

Secara garis besar, surat-surat kantor dibedakan menjadi 4 kategori, yaitu Suratbisnis, Surat Legalsurat legal, Surat Sosial, dan surat pribadi resmi (dari calon/karyawan ke perusahaan dan sebaliknya).


Kali ini postingannya adalah tentang jenis- jenis ruat. Baik, langsung ke TKP aja dah.Jenis – jenis surat digolongkan berdasarkan criteria tertentu.
          1.          Menurut Isinya
a.       Surat dinas pemerintah
à dibuat oleh badan pemerintah, isinya berkaitan dengan pesan kedinasan, contoh: SK (Surat Keputusan), nota dinas, dan surat perintah.
b.       Surat bisnis/niaga
à dibuat oleh perusahaan, isinya berkaitan dengan kegiatan transaksi bisnis (profit oriented), contoh: surat pesanan, surat gugatan.
c.       Surat sosial
à surat yang ‘lahir’ dalam aktivitas bisnis maupun kedinasan yang isinya tidak terkait langsung dengan urusan bisnis maupun kedinasan, lebih berfungsi membangun citra baik yang baik antar perusahaan maupun pimpinan dengan bawahan. Contoh: surat undangan pernikahan, surat ucapan terima kasih, surat ucapan belasungkawa.
d.       Surat legal

          1.          Penyampai pesan baik informatif maupun persuasif
          2.         Alat bukti tertulis (dokumen tertulis)
          3.          Alat untuk mengingat
         4.         Sebagai pedoman/dasar untuk bertindak
          5.          Duta/wakil organisasi
         6.         Dokumen historis dari suatu kegiatan
          7.         Keterangan keamanan


          1.          Surat merupakan pesan tertulis,
          2.         Isi pesan dalam surat berupa informasi atau persuasi (correct and complete),
          3.          Surat memiliki bagian-bagian yang standar,
         4.         Surat menggunakan bentuk yang standar,
          5.          Surat memiliki satu pesan inti,
         6.         Gaya bahasa surat bisa formal (baku, lugas, jelas, sopan&hormat) maupun informal,
          7.         Menggunakan media kertas surat yang tepat dari segi ukuran, jenis dan warna sesuai dengan surat akan ditulis,
         8.         Tidak menggunakan singkatan kecuali yang lazim digunakan dalam surat menyurat,
          9.         Tidak menggunakan kata-kata sulit dan istilah yang belum memasyarat.

            
       Macam-macam amplop surat
Bentuk amplop surat hanya sua macam, yaitu amplop persegi empat dan amplop persegi panjang. Pemakaiannya perlu disesuaikan dengan ukuran kertas, baik yang dilipat (surat biasa) maupun yang tidak, misalnya surat-surat selebaran dan dokumen tertentu.

Jenis-jenis amplop yang penting adalah sebagai berikut:
ü  Amplop Surat Niaga (Commercial envelope)
ü  Amplop Keamanan (Sevurity envelope)
ü  Amplop Rekat Silang Tutup (Opened envelope)
ü  Amplop Berjendela (Window envelope)
ü  Amplop Berjendela Dua (Double window envelope)
ü  Amplop Lapisan Sisi (Side Seams)
ü  Amplop Dokumen (Work Docked)
ü  Amplop Katalog (Catalogue)
ü  Amplop Berlubang dan Jepitan (Eyelet and Clasp)
ü  Amplop Gereja (Church)
ü  Amplop Film Ronsen (X-ray)
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!