BAB I
PENGETAHUAN DASAR KORESPONDENSI
Yang dimaksud dengan korespondensi atau surat menyurat adalah kegiatan saling berkirim surat oleh perseorangan atau organisasi. Sedangkan koresponden adalah pihak-pihak yang terlibat atau para pelaku korespondensi.
Komunikasi dengan media surat sampai saat ini masih sangat dibutuhkan dan belum tergantikan dengan media lain. Hal ini disebabkan karena surat memiliki keunggulan dari media tulis lain. Keunggulan tersebut adalah surat digunakan sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum yang sah karena surat yang asli memiliki identitas yang jelas yaitu adanya tanda tangan atau stempel asli.