Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”
Hukumnya: zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Firman Allah Swt.:
“dirikanlah shalat dan bayarlah zakat hartamu.” (Q.S.An-Nisa’: 77)




